www.kompas.com
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan menyebut, Rizieq Shihab tidak perlu dipidana jika sudah membayar denda terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu. Hal itu disampaikan Dian saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+