Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI JAKARTA membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menempati rumah seharga Rp 1 miliar ke bawah.
(Istimewa)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+