Dua keluarga korban pelecehan seksual yang berinisial J (14) dan BA (14) menerima uang restitusi (uang ganti rugi) dari terpidana Syahril Parlindungan Marbun di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021) siang.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Verifikasi akun KG Media ID
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Lengkapi Profil
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.