www.kompas.com
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mengeksekusi pidana korupsi Koko Sandoza Fritz Gerald pelaku korupsi Bank Mandiri Cabang Jakarta - Prapatan tahun 2002 senilai Rp 120 Miliar, Kamis (20/1/2022).(kompas.com/REZA AGUSTIAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+