Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mengeksekusi pidana korupsi Koko Sandoza Fritz Gerald pelaku korupsi Bank Mandiri Cabang Jakarta - Prapatan tahun 2002 senilai Rp 120 Miliar, Kamis (20/1/2022).
(kompas.com/REZA AGUSTIAN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+