www.kompas.com
Majelis Hakim PN Depok Memvonis Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo 14 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta atau subsider tiga bulan penjara, Kamis (20/1/2022).(M Chaerul Halim)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.