www.kompas.com
Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa dalam kasus investasi bodong Binary Option Binomo sedang menghadiri acara di Pengadilan Negeri Tangerang Senin (10/10/2022) secara online. Indra Kenz membantah dirinya tidak kooperatif dalam penyidikan dan pemeriksaan JPU selama gelar perkara ini.(KOMPAS.com/ELLYVON PRANITA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+