www.kompas.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 naik menjadi Rp 4,9 juta. Hal itu diungkapkan Andri usai rapat pimpinan di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.