www.kompas.com
Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan barang milik negara (BMN) yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp 3 miliar. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang sitaan pada periode Juni 2022 sampai Februari 2023.(KOMPAS.com/Ellyvon Pranita)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.