www.kompas.com
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi yakni Muhammad Ecky Listiantho, saat duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (18/9/2023). Adapun agenda sidang tersebut merupakan sidang pembacaan vonis atau putusan atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela Hindirati Wahyuningsih (54).(KOMPAS.com/Joy Andre T.)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+