Tak Ada THR untuk PNS DKI, tetapi Ada Tunjangan Ke-13
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 18/07/2013, 19:58 WIB
Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI kembali tidak mendapatkan tunjangan hari raya, tetapi memperoleh tunjangan kesejahteraan daerah ke-13.