Lolos Dihukum Mati, Pelaku Mutilasi Ancol Divonis Seumur Hidup
Dian Fath Risalah El Anshari
Kompas.com - 26/11/2013, 19:23 WIB
Terdakwa Alanshia alias Aliong, pelaku mutilasi Tony Arifin Djonim, di Ruko 26D, Mediterania Marina Residence, Ancol, Jakarta Utara, akhirnya divonis hukuman seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (26/11/2013) siang.