Pertimbangan Majelis Hakim Putuskan Dul Tak Dihukum
Robertus Belarminus
Kompas.com - 16/07/2014, 15:47 WIB
Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu. Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 ayat 4, 310 ayat 3, dan 310 ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.