Penjual Kurban Mengaku Dapat Izin Dagang di Trotoar dari Lulung, Ini Kata Ahok
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 30/09/2014, 17:57 WIB
Apabila hal itu benar, seharusnya anggota DPRD DKI dapat mengetahui bahwa berdagang di atas trotoar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.