Dulu Tak Setuju, Kini Ahok Buat Pergub Uang Kerahiman
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 30/10/2014, 09:54 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) mengenai pemberian ganti rugi untuk warga yang tinggal di lahan ilegal.