Ini Efek LSD, Narkoba yang Digunakan Pengemudi Maut di Pondok Indah
Robertus Belarminus
Kompas.com - 22/01/2015, 16:21 WIB
Lysergic acid diethylamide atau LSD merupakan narkoba berbentuk kertas yang masuk dalam kategori narkotika golongan I. Keberadaannya dilarang dan masuk dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, di lampiran nomor 36.