Mulai Tahun Ini, Reklame Iklan Rokok Dilarang Beredar di Jakarta
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 23/01/2015, 13:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.