Bila Tetap Kisruh, Pemprov DKI Akan Gunakan APBD 2014
Alsadad Rudi
Kompas.com - 04/03/2015, 22:28 WIB
"Kalau berjalan baik, setuju, maka keluar Perda APBD 2015. Setelah itu, bisa jalan. Tapi kalau deadlock, pemda akan bersurat ke Kemendagri bahwa ini deadlock, dan gubernur bisa membuat Pergub APBD 2014," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/3/2015