Pengendara Moge Beratribut Polisi Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp 4.500
Kahfi Dirga Cahya
Kompas.com - 02/06/2015, 15:28 WIB
Polisi menetapkan RH, pengendara motor gede (moge) Honda ST 1300 yang memakai atribut polisi, sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 508 KUHP tentang Penyalahgunaan Pemakaian Atribut Kepolisian.