Ganti Warna Pelat Nomor, Anggota DPRD DKI Terancam Kurungan Dua Bulan Penjara
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 02/10/2015, 10:27 WIB
"Kalau ketentuannya dia harusnya pakai pelat merah, ya pakai pelat merah. Itu sesuai dengan STNK-nya. Enggak boleh diganti pelat hitam," kata Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung P