Buruh Anggap PP Pengupahan Tak Relevan Diterapkan Sekarang
Alsadad Rudi
Kompas.com - 29/10/2015, 12:25 WIB
"Kami mengharapkan PP tersebut diterapkan 2-3 tahun mendatang, tidak pada tahun ini," kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, Muhammad Tohar, saat dihubungi, Kamis (29/10/2015).