Enggan Debat Kusir, Pengusaha Legawa Terima UMP Rp 3,1 Juta
Alsadad Rudi
Kompas.com - 30/10/2015, 12:45 WIB
Para pengusaha mengaku legawa dengan keputusan Sidang Dewan Pengupahan yang menyepakati besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 sebesar Rp 3,1 juta.