Punya Rumah Di Bawah Rp 1 Miliar, Warga Jakarta Bebas Bayar PBB-P2
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 15/02/2016, 09:39 WIB
Bahwa untuk NJOP dimaksud diberi pembebasan sebesar 100 persen dari PBB-P2 tahun berjalan secara otomatis. Bila masih ada tunggakan maka dilakukan penagihan.