Pekerja Kontrak di Pemprov DKI Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Kurnia Sari Aziza
Kompas.com - 16/03/2016, 20:05 WIB
Pekerja kontrak yang mendapat BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya pekerja penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), pekerja harian lepas (PHL), dan pekerja kontrak dengan waktu tertentu (PKWT).