LBH: Jika Gugatan Pulau G Dikabulkan, Harusnya untuk Pulau Lain Juga Sama
Robertus Belarminus
Kompas.com - 22/05/2016, 16:40 WIB
"Jadi kalau ternyata Pulau G ini dikabulkan gugatan kami, maka pulau F, dan I, K seharusnya putusannya sama, yaitu membatalkan seluruh SK yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta," kata Tigor.