Pelaku Pelecehan Payudara di Koja Bisa Saja Dijerat Hukum Tanpa Ada Laporan Korban, Ini Pasalnya..
Pelaku bisa dijerat tanpa delik aduan apabila merujuk pada Pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kembali ke artikel...
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Video pilihan
Lihat Semua
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pembangunan LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Butuh Waktu 3 Tahun

Pembangunan LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Butuh Waktu 3 Tahun

Megapolitan
Malangnya Nasib Remaja Penyendiri di Cakung, Akhiri Hidup dengan Melompat dari Lantai 13 Rusun

Malangnya Nasib Remaja Penyendiri di Cakung, Akhiri Hidup dengan Melompat dari Lantai 13 Rusun

Megapolitan
Senangnya Warga Eks Kampung Bayam dan Marunda Usai Direlokasi ke Rusun Nagrak: Merasa Nyaman dan Betah

Senangnya Warga Eks Kampung Bayam dan Marunda Usai Direlokasi ke Rusun Nagrak: Merasa Nyaman dan Betah

Megapolitan
Tutup TikTok Shop, Mendag: Kami Tidak Anti Luar Negeri

Tutup TikTok Shop, Mendag: Kami Tidak Anti Luar Negeri

Megapolitan
Ada Parade Alutsista HUT Ke-78 TNI di Monas, Dishub DKI Lakukan Rekayasa Lalin

Ada Parade Alutsista HUT Ke-78 TNI di Monas, Dishub DKI Lakukan Rekayasa Lalin

Megapolitan
Isak Tangis Keluarga Iringi Kepergian Anak yang Meninggal Usai Operasi Amandel

Isak Tangis Keluarga Iringi Kepergian Anak yang Meninggal Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Diimbau Pakai Masker Saat Beraktivitas

Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Diimbau Pakai Masker Saat Beraktivitas

Megapolitan
Saat Rombongan Pengantar Jenazah Lolos dari Jerat Hukum Usai Pukuli Sopir Truk

Saat Rombongan Pengantar Jenazah Lolos dari Jerat Hukum Usai Pukuli Sopir Truk

Megapolitan
Ikhlas Melepas Anaknya yang Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua: Semoga Bisa Jadi Pelajaran

Ikhlas Melepas Anaknya yang Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua: Semoga Bisa Jadi Pelajaran

Megapolitan
Begal Bercelurit Beraksi di Beji Depok, Rampas Ponsel dan Lukai Korban

Begal Bercelurit Beraksi di Beji Depok, Rampas Ponsel dan Lukai Korban

Megapolitan
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Saat Periksa Mentan Syahrul Yasin Limpo

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Saat Periksa Mentan Syahrul Yasin Limpo

Megapolitan
Saat Keluarga Masih Bertanya-tanya Penyebab Kematian Alvaro yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel di Bekasi

Saat Keluarga Masih Bertanya-tanya Penyebab Kematian Alvaro yang Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel di Bekasi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal usai Operasi Amandel | Kegeraman Heru Budi Saat Lantik ASN DKI

[POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal usai Operasi Amandel | Kegeraman Heru Budi Saat Lantik ASN DKI

Megapolitan
Cara ke Lotte Shopping Avenue Naik KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT

Cara ke Lotte Shopping Avenue Naik KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK19 Pinang Ranti-Setu

Rute Mikrotrans JAK19 Pinang Ranti-Setu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke