JAKARTA, JUMAT- Menyusul diterbitkannya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan Agung yang menghukum Polycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara, dikabarkan bahwa mantan pilot Garuda itu akan segera dieksekusi Jumat malam ini. Saat ini, wartawan masih menunggu di rumah Poly di Pamulang Permai I, Tangerang, Banten.
Ada pun perjalanan kasus yang melibatkan Poly itu adalah sebagai berikut:
7 September 2004
Aktivis HAM, Munir, meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam via Singapura.
10 November 2004
Hasil autopsi Munir tuntas dikerjakan. Penyebab kematiannya diperkirakan dari racun arsenik.
17 November 2004
Mabes Polri membentuk tim untuk menyelidiki kematian Munir.
26 November 2004
Mabes Polri mulai memeriksa Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, namun tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam.
23 Desember 2004
Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Meninggalnya Munir dibentuk, melalui Keppres 111/2004
14 Maret 2005
Mabes Polri kembali memeriksa Pollycarpus.
8 Maret 2005
Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.
15 Juli 2005
Berkas perkara Pollycarpus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta