Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ekstradisi Ditunda, Pelaku Keberatan Disebut Pedofil

Kompas.com - 17/04/2008, 16:03 WIB

JAKARTA, KAMIS - Kuasa hukum Charles Alfred Barnett, warga negara Australia yang menjadi tersangka kasus pedofilia mengajukan keberatan terhadap sidang pertama permohonan ekstradisi terhadap kliennya, sehingga mengakibatkan sidang ditunda hingga hari Senin mendatang.

Bernard Tifaona sebagai kuasa hukum Charles mengatakan, dalam sidang berikutnya, dia dan kliennya akan mengajukan nota keberatan dan dua atau tiga orang saksi, yaitu penjaga rumah dan orang-orang yang selama ini ikut dengannya.

"Ini kan hanya perkenalan saja dan tadi di awal sidang kan saya sudah ajukan keberatan kalau sidang dibuka untuk umum sedangkan hakim menggolongkan ini hanya sebagai perkenalan," ujar Bernard usai sidang pertama di PN Jaksel, Kamis (17/4).

Selain soal, terbuka atau tertutupnya sidang, Bernard menambahkan bahwa keberatan yang akan diajukan nanti berkaitan dengan benar atau tidaknya detil tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya karena menurut Bernard, apa yang dibacakan JPU terlalu berlebihan.

Bernard mengatakan bahwa sebenarnya Charles membenarkan tuduhan penyerangan tidak senonoh yang dilakukannya, namun tidak menyetujui tuduhan pedofilia karena ketika kejadian, korban-korbannya tidak bisa dikategorikan sebagai anak di bawah umur. "Kalau dibilang pedofil itu saya protes ya karena pedofil itu kan dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Ini kan korbannya sudah di atas 13 tahun. Dia (Charles) juga menolak itu," ujar Bernard.

Bernard juga mengatakan bahwa tim dan kliennya akan berjuang agar Charles masih tetap tinggal di Indonesia. "Kita hanya melakukan apa yang diminta termohon untuk tetap tinggal di Indonesia karena masih ada beberapa hal pekerjaan yang harus diselesaikan," tambah Bernard.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigid J. Pribadi telah membacakan tuntutannya dan menghadirkan tiga orang saksi dari Interpol Polda Metro Jaya.

Menanggapi pembacaan tuntutan oleh JPU yang terkesan sebagai pembacaan materi karena memuat rincian perlakuan pelaku terhadap korban, Bernard mengatakan bahwa yang dibacakan oleh JPU bukanlah materi. "Kalau dalam perkenalan kan kita harus nangkep dia dituduh apa dan pasalnya apa. Nah nanti kalau materi kita udah mulai dengan saksi," ujar Bernard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com