Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.433 Menara Tak Berizin

Kompas.com - 19/04/2008, 05:43 WIB

JAKARTA, SABTU - Sebanyak 1.433 menara telepon seluler atau base transceiver station/BTS di Jakarta tidak lagi memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB dan terancam dibongkar. IMB menara-menara itu tidak diperpanjang karena setiap BTS mengakomodasi kepentingan satu operator telepon seluler saja.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, Jumat (18/4) di Balaikota DKI Jakarta, mengatakan, saat ini jumlah BTS di Jakarta terlalu banyak. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 1 Tahun 2006, setiap menara hanya boleh didirikan jika mengakomodasikan kepentingan tiga operator atau lebih.

”Menara-menara seluler itu banyak bermunculan pada awal tahun 2000-an, seiring dengan meledaknya bisnis telepon seluler. Namun, pemprov hanya memberi izin selama dua tahun dan semua izin itu sudah habis masa berlakunya,” katanya.

Saat ini Pemprov DKI sedang menyusun rencana cakupan seluler (cell coverage planning). Rencana itu disusun berdasarkan radius pancaran, keamanan, dan keindahan kota, dan diharapkan dapat selesai pada akhir Mei.

Dinas Tata Kota sedang menyelenggarakan lokakarya dengan 13 operator telepon seluler untuk menentukan lokasi-lokasi BTS yang tepat untuk dijadikan menara bersama. Dengan demikian, BTS yang tidak digunakan sebagai menara bersama dapat dibongkar kembali.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sayogo Hendrosubroto mengatakan, penggunaan menara bersama sebenarnya menguntungkan para operator karena biaya sewa dapat dibagi tiga. Operator juga tidak perlu mengeluarkan investasi untuk membangun BTS sendiri.

Masyarakat juga akan diuntungkan karena menara yang terlalu banyak sering dikhawatirkan dapat ambruk dan membahayakan mereka. Di sisi lain, estetika kota juga dapat diperbaiki karena ”hutan menara” mengganggu pemandangan.

Pengamatan Kompas, ”hutan menara” terlihat di Jalan Dewi Sartika dari arah Kampung Melayu ke Cililitan. Di daerah sekitar gedung Technic Medical Azahara terdapat sekitar tujuh BTS.

BTS juga terdapat di Jalan Raden Inten, Kalimalang. Selain BTS, menara televisi juga banyak terdapat di daerah Jakarta Barat, di antaranya di Meruya dan Kebon Jeruk, minimal lima menara milik televisi swasta. Pembangunan BTS dan menara itu berdekatan dengan rumah penduduk dan perkantoran.

Sejak 16 April 2001, Pemprov DKI sudah mengeluarkan surat penangguhan sementara waktu penerbitan izin membangun atau mendirikan BTS dalam bentuk menara. Namun, kenyataan di lapangan, keberadaan BTS dalam bentuk menara semakin memenuhi Ibu Kota. (ECA/PIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com