Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bule Tersangka Pedofilia Minta Dikasihani

Kompas.com - 21/04/2008, 13:02 WIB

JAKARTA, SENIN - Charles Alfred Barnett, pria berkewarganegaran Australia yang didakwa melakukan perbuatan tidak senonoh dan hubungan kelamin tidak sah terhadap seseorang di bawah umur (pedofilia) meminta Hakim mengasihaninya. Hal itu disampaikannya saat membacakan catatan pribadinya pada sidang penetapan ekstradisi di PN Jakarta Selatan, Senin (21/4).

Pria yang akrab disapa Charly ini mengakui bahwa ia sangat menyesal dengan perbuatan tidak senonohnya, yang membuat ketidaknyamanan pada keluarga korban. "Meski demikian, saya berharap hakim kiranya dapat memutuskan ekstradisi tidak terjadi, dan mengizinkan saya tetap tinggal di Indonesia dan tetap menjalankan usaha di Indonesia. Jadi saya mohon, tolong kasihanilah saya," ujar Charly dalam Bahasa Indonesia yang agak terbata-bata, seusai membacakan catatannya dalam Bahasa Inggris.

Penetapan ekstradisi, menurut Charly, merupakan sesuatu yang tidak adil dan tidak sesuai dengan kemanusiaan. "Kalau bisa, ekstradisi ditolak. Apabila saya dikembalikan ke Australia, saya akan kehilangan rumah dan apa yang saya miliki di sini. Bagi mereka yang selama ini saya beri pekerjaan akan kehilangan pekerjaan," lanjut Charly.

Pria 66 tahun yang mulai tinggal di Indonesia sejak tahun 1995 ini mengatakan, kedatangannya di Indonesia untuk mengajar Bahasa Inggris. Saat ini, ia masih tercatat sebagai Direktur sebuah Lembaga Pendidikan Bahasa Inggris. Saat ditanya hakim, apa alasannya memilih Indonesia, Charly menuturkan bahwa berdasarkan rekomendasi rekan-rekannya di Australia, Indonesia menjanjikan banyak lapangan pekerjaan.

"Banyak teman-teman saya bilang, di Indonesia banyak pekerjaan dan hidup murah dibandingkan Jepang,"katanya.

Sebelumnya, Penasehat Hukum Charly, Bernard Tifaona, juga menyampaikan catatannya yang menyatakan bahwa terhadap termohon masih dikenakan status tersangka. "Yang artinya adalah segala apa yang dituduhkan kepada termohon masih dalam taraf adanya sangkaan atas tuduhan yang dinekakan padanya. Dalam hukum acara pidana di Indonesia yaitu melekatnya asas praduga tidak bersalah, dan sepanjang termohon belaum dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negara Australia, maka termohon tidak dapat dikenakan tuduhan," demikian Bernard.

Selaku Kuasa Hukum, Bernard juga menyampaikan permohonan kepada Hakim Tunggal yang memimpin persidangan, Syafrullah Sumar untuk menetapkan tiga hal. Pertama, menetapkan menolak permohonan ekstradisi, kedua membebaskan Charles dari penahanan sementara yang telah dijalaninya selama 51 hari di Tahanan Polda Metro Jaya, dan ketiga, mengembalikan paspor dan Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) yang dijadikan sebagai barang bukti.

Charles Alfred Barnett menjadi tersangka kasus perbuatan tidak senonoh dan hubungan kelamin tidak sah dengan seseorang yang berumur di atas 12 tahun dan di bawah 17 tahun. Ia disangkakan melanggar Bab 56 dan Bab 49 (3) UU Konsolidasi UU Pidana 1935 South Australia yang tidak mengenal batasan tuntutan untuk dikenakan dari segi waktu.

Tindak pidana Charly, termasuk dalam daftar kejahatan No 6 UU No 1 tahun 1979 yang membuat pelakunya dikatakan pedofilia. Tindakan tersebut dilakukan Charly terhadap 6 anak laki-laki berusia 11-16 tahun di Negara Bagian South Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com