JAKARTA, KAMIS - Hakim PN Jakarta Selatan Syafrullah Sumar memutuskan mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas WN Australia Charles Alfred Barnett yang disangkakan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di negaranya.
Permohonan ekstradisi diajukan oleh Kedutaan Besar Australia melalui Nota Diplomatik No P039/2007 tanggal 9 Mei 2007. Penetapan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel, Kamis (24/4)."Mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan JPU untuk disahkan ke Menkumham. Menetapkan paspor dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) tetap berada di tangan JPU, dan menyatakan termohon tetap berada di tahanan," demikian Syafrullah Sumar.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim, diantaranya Syafrullah menilai perbuatan pedofil yang dilakukan Charly di negaranya, juga diatur dalam aturan hukum di Indonesia. Lebih jauh dirinci dalam putusannya, kejahatan termohon ekstradisi bukan kejahatan politik dan atau kejahatan militer. "Perbuatan tersebut memenuhi syarat double criminality. Belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan kesaksian yang menyatakan bahwa termohon baik dalam sosialisasi bukan merupakan alasan untuk tidak melakukan ekstradisi. Oleh karena itu, permohonan ekstradisi ini patut di kabulkan," ujar Syafrullah.
Sebelumnya, dalam sidang yang menghadirkan para saksi karyawan dan tetangga Charly di Leuwi Nanggung, Depok, Jawa Barat, mereka mengharapkan Charly tak diekstradisi sebab akan berpengaruh pada nasib mereka selanjutnya.Usai persidangan, kuasa hukum Charly, Bernard Tifaona menyatakan meski kecewa, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. "Mau gimana lagi, kami tinggal menunggu bagaimana keputusan Menkumham dan menunggu keputusan Presiden," katanya.
JPU M. Yusfidli mengatakan, masih ada proses selanjutnya yaitu putusan tersebut akan diproses dalam forum interdep antara Menkumham, Menlu, Jaksa Agung dan Kapolri. Mengenai diekstradisi atau tidak diserahkan sepenuhnya kepada Presiden. (ING)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.