Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pedofilia Ditendang dari Indonesia

Kompas.com - 24/04/2008, 11:23 WIB

JAKARTA, KAMIS - Hakim PN Jakarta Selatan Syafrullah Sumar memutuskan mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas WN Australia Charles Alfred Barnett yang disangkakan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di negaranya.

Permohonan ekstradisi diajukan oleh Kedutaan Besar Australia melalui Nota Diplomatik No P039/2007 tanggal 9 Mei 2007. Penetapan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel, Kamis (24/4)."Mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan JPU untuk disahkan ke Menkumham. Menetapkan paspor dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) tetap berada di tangan JPU, dan menyatakan termohon tetap berada di tahanan," demikian Syafrullah Sumar.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim, diantaranya Syafrullah menilai perbuatan pedofil yang dilakukan Charly di negaranya, juga diatur dalam aturan hukum di Indonesia. Lebih jauh dirinci dalam putusannya, kejahatan termohon ekstradisi bukan kejahatan politik dan atau kejahatan militer. "Perbuatan tersebut memenuhi syarat double criminality. Belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan kesaksian yang menyatakan bahwa termohon baik dalam sosialisasi bukan merupakan alasan untuk tidak melakukan ekstradisi. Oleh karena itu, permohonan ekstradisi ini patut di kabulkan," ujar Syafrullah.

Sebelumnya, dalam sidang yang menghadirkan para saksi karyawan dan tetangga Charly di Leuwi Nanggung, Depok, Jawa Barat, mereka mengharapkan Charly tak diekstradisi sebab akan berpengaruh pada nasib mereka selanjutnya.Usai persidangan, kuasa hukum Charly, Bernard Tifaona menyatakan meski kecewa, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. "Mau gimana lagi, kami tinggal menunggu bagaimana keputusan Menkumham dan menunggu keputusan Presiden," katanya.

JPU M. Yusfidli mengatakan, masih ada proses selanjutnya yaitu putusan tersebut akan diproses dalam forum interdep antara Menkumham, Menlu, Jaksa Agung dan Kapolri. Mengenai diekstradisi atau tidak diserahkan sepenuhnya kepada Presiden. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com