Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pedofilia Ditendang dari Indonesia

Kompas.com - 24/04/2008, 11:23 WIB

JAKARTA, KAMIS - Hakim PN Jakarta Selatan Syafrullah Sumar memutuskan mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas WN Australia Charles Alfred Barnett yang disangkakan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di negaranya.

Permohonan ekstradisi diajukan oleh Kedutaan Besar Australia melalui Nota Diplomatik No P039/2007 tanggal 9 Mei 2007. Penetapan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel, Kamis (24/4)."Mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan JPU untuk disahkan ke Menkumham. Menetapkan paspor dan Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) tetap berada di tangan JPU, dan menyatakan termohon tetap berada di tahanan," demikian Syafrullah Sumar.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim, diantaranya Syafrullah menilai perbuatan pedofil yang dilakukan Charly di negaranya, juga diatur dalam aturan hukum di Indonesia. Lebih jauh dirinci dalam putusannya, kejahatan termohon ekstradisi bukan kejahatan politik dan atau kejahatan militer. "Perbuatan tersebut memenuhi syarat double criminality. Belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan kesaksian yang menyatakan bahwa termohon baik dalam sosialisasi bukan merupakan alasan untuk tidak melakukan ekstradisi. Oleh karena itu, permohonan ekstradisi ini patut di kabulkan," ujar Syafrullah.

Sebelumnya, dalam sidang yang menghadirkan para saksi karyawan dan tetangga Charly di Leuwi Nanggung, Depok, Jawa Barat, mereka mengharapkan Charly tak diekstradisi sebab akan berpengaruh pada nasib mereka selanjutnya.Usai persidangan, kuasa hukum Charly, Bernard Tifaona menyatakan meski kecewa, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. "Mau gimana lagi, kami tinggal menunggu bagaimana keputusan Menkumham dan menunggu keputusan Presiden," katanya.

JPU M. Yusfidli mengatakan, masih ada proses selanjutnya yaitu putusan tersebut akan diproses dalam forum interdep antara Menkumham, Menlu, Jaksa Agung dan Kapolri. Mengenai diekstradisi atau tidak diserahkan sepenuhnya kepada Presiden. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com