JAKARTA, SELASA - Front Pembela Islam (FPI) tidak berbadan hukum. Oleh karena itu, pemerintah sulit membubarkan atau menuntut kelompok yang mengatasnamakan Islam itu. Hal tersebut diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta saat datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kelakuannya dan tindakannya kalau melanggar bisa dilaporkan polisi. Kalau pembekuan secara badan hukum, mereka tidak terdaftar sebagai badan hukum. Saya sudah cek. Kalau dia mau dibekukan sebagai ormas ya itu urusan Mendagri," ujarnya setelah mengumumkan laporan harta kekayaannya di Gedung KPK didampingi Antasari Azhar, Selasa (3/6).
Dia menyarankan masyarakat melihat penegakan hukum tanpa perlu memakai nama FPI. Artinya, lanjut Andi, yang dilaporkan adalah pertanggungjawaban individu. "Orang per orang ditangkap. Pertanggungjawaban institusi? institusi apa? Badan hukumnya saja tidak ada," katanya. (BOB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.