Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima FPI Ditangkap di Cirebon

Kompas.com - 13/06/2008, 15:57 WIB

JAKARTA, JUMAT - Polda Metro Jaya menangkap Panglima Front Pembela Islam (FPI), Machsuni Kaloko, di rumah kerabatnya di Perumahan Pondok Griya Blok A Nomor 35, Kelengan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/6) pukul 05.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Carlo Brix Tewu, pukul 15.00 mengatakan, dia adalah buronan utama dari 12 buronan lain. Mereka diduga terlibat penganiayaan aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Minggu (1/6).

"Dari hasil penyelidikan sementara, dia diduga yang memberi komando anggotanya untuk menyerang para aktivis AKBB. Oleh karena itu, ia kemungkinan terjerat pasal 160 tentang penghasutan, dan pasal 170 tentang pengeroyokan," papar Carlo.

Tersangka lain, Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, telah menyerahkan diri Senin (9/6) malam, Setelah Habib Rizieq Shihab dijemput dari rumahnya di Gang Peksi, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (3/6).

Kuasa hukum FPI, Ari Yusuf Amir, membantah keterlibatan kliennya dalam kasus Monas. Menurut dia, saat kejadian kliennya ada di depan istana. "Saat di  Monas ia selalu berada disamping Kapolrestro (Kepala Kepolisian Resor Metro) Jakarta Pusat (Jakpus), Kombes (Komisaris Besar) Heru Winarko. Jadi jelas tidak mungkin dia terlibat kekerasan," tegas Ari. Ia menambahkan, Machsuni tidak lari meski saat ditangkap  ia berada di luar Jakarta. "Ia sedang mengunjungi keluarganya," ujar Ari.

Ia dan anggota tim pembela lainnya kini sedang minta penjelasan polisi, mengapa kliennya ditangkap. "Soalnya waktu polisi menangkap, polisi tidak menjelaskan dasar penangkapan klien saya," ujar Ari.

Sampai sekarang, sudah 10 anggota FPI ditahan polisi, termasuk Rizieq, Munarman, dan Machsuni. Umumnya, mereka dikenai pasal 160 dan pasal 170. Sebanyak 12 orang lainnya masih buron.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com