Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habib Rizieq Minta Dibebaskan

Kompas.com - 16/06/2008, 22:20 WIB

JAKARTA, SENIN - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habieb Rizieq Shihab terhadap Polda Metro Jaya mulai digelar. Habib Rizieq menganggap, penangkapan dan penahanannya tidak sah. Oleh karena itu, ia meminta agar dibebaskan dari penahanan

Kuasa hukum Habib Rizieq yakni Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya bersikap kooperatif saat ratusan polisi dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap anggota FPI pada tanggal 4 Juni lalu.

"Kami menilai penangkapan tidak sah. Setelah sampai di Polda (Metro Jaya) klien kami turut diperiksa, dan langsung ditahan. Oleh karena itu, kami minta hakim membatalkan penangkapan dan penahanan ini," ungkap Ari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/6).

Ari Yusuf mengatakan, sesampai di Polda dikatakan bahwa kliennya kemungkinan tidak ditahan. Pasalnya, sangkaan menyembunyikan pelaku tindak kejahatan hanya diancam hukuman sembilan bulan penjara, atau kurang dari lima tahun sehingga tidak perlu ditahan.

Namun yang terjadi, Habib Rizieq pada hari berikutnya dikenakan tambahan pasal yakni melakukan kekerasan terhadap orang lain, melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain (pasal 170 KUHP) dan pasal penganiyaan (pasal 351 KUHP).

"Bagaimana mungkin, orang yang tidak ada di tempat (Monas), melakukan penganiayaan," ungkap Ari berapi-api di depang sidang tanpa membaca surat permohonan yang diajukannya.

Melihat sikap Ari yang seperti itu, hakim tunggal Hari Sasongko kemudian memotong permohonannya. "Cukup, cukup, kalau Anda seperti itu apa bedanya dengan pidato. Jangan seperti berpidato, bacakan saja permohonannya," kata Hari.

Selama persidangan, massa Forum Umat Islam (FUI) memenuhi ruang persidangan dan dan seluruh penjuru pengadilan. Ratusan polisi dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Ditemui usai persidangan, salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya, AKBP Sjamsu Rizal enggan mengomentari gugatan tersebut. "Saya tidak bisa kasih komentar, besok saja ya," ujarnya.

Hari Selasa (17/6) besok persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan termohon atas gugatan Habib Rizieq. (Persda Network/yulis)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com