JAKARTA, KAMIS - Dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq terhadap kepolisian, Kamis (19/6) pagi ini menghadirkan dua saksi fakta. Mereka adalah Neneng Yulinza (34) dan Darma Bakti Ginting. Kesaksian keduanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan itu diharapkan akan membatalkan penahanan Habib Rizieq.
Dari kesaksian Darma terungkap, pihak kepolisian menangkap Habib Rizieq tidak memakai surat perintah penangkapan. Sebab, pada saat menangkap polisi tidak memperlihatkan surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.