Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebani Dunia Usaha, Pemerintah Tolak 2.000 Perda

Kompas.com - 22/07/2008, 12:14 WIB


Laporan Wartawan
PersdaNetwork Hendra Gunawan

JAKARTA,SELASA - Menteri Keuangan yang juga Pelaksana Tugas Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus menindak tegas aturan-aturan di daerah yang bermasalah dan dinilai membebani masyarakat umum dan para pelaku bisnis.

Dalam catatan pemerintah, hingga pertengahan Juli 2008 telah dievaluasi lebih dari 7.200 peraturan daerah (Perda) bidang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Hasil evaluasi menunjukkan 28 persennya menjadi perda bermasalah. "Sebanyak 2.000 perda PDRD yang dinilai membebani masyarakat dan dunia usaha direkomencdasikan untuk dibatalkan dan direvisi," kata Sri saat penyerahan KPPOD Award Local Economic Governance di Jakarta, Selasa (22/7).

Selain ribuan perda tersebut, Sri Mulyani juga telah "mencium" adanya rancangan perda (ranperda) yang berpotensi menimbulkan masalah. Menurutnya, pemerintah pusat telah mengevaluasi 1.800 ranperda, dari angka tersebut 66 persennya atau 1.200 ranperda dinyatakan tidak layak dan diusulkan dibatalkan atau direvisi. "Agar jangan sampai perdanya yang direvisi, ya ranperdanya pun dievaluasi dulu," tegasnya.

Ditambahkan, daerah-daerah asal raperda/ranperda yang paling banyak ditolak adalah Provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Aturan-aturan yang ditolak tersebut kebanyakan dari sektor transportasi, pertanian, infrastruktur, perindustrian dan perdagangan serta kehutanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com