Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sumut Minta Menkeu Koordinasi dengan Mendagri

Kompas.com - 23/07/2008, 18:20 WIB

MEDAN, RABU - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani agar berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, terkait banyaknya peraturan daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi tentang pajak dan retribusi di Sumatera Utara yang dianggap bermasalah. Sumatera Utara tercatat sebagai salah satu daerah yang paling banyak memiliki perda bermasalah.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provi nsi Sumatera Utara (Sumut) mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani merekomendasikan 63 perda di Sumut untuk dibatalkan. Menurut Ferlin, ada beberapa perda yang sebenarnya telah dievaluasi salam masih berbentuk rancangan perda di Departemen Dalam Negeri, tetapi tetap juga direkomendasikan dibatalkan oleh Menteri Keuangan.

Ferlin mencontohkan, Perda Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2007 tentang retribusi tempat pendaratan kapal tetap direkomendasikan dibatalkan Menteri Keuangan, meski sudah dilakukan evaluasi oleh Departemen Dalam Negeri.

Saat masih berupa rancangan peraturan daerah, dan disepakati Pemprov Sumut dengan DPRD Sumut, kami mengirimkan rancangan ini untuk dievaluasi Departemen Dalam Negeri. Ada satu pasal yang diminta Departemen Dalam Negeri untuk d ihapus. Kami kemudian menghapus pasal tersebut sesuai permintaan Departemen Dalam Negeri sebelum rancangan perda tersebut menjadi perda. Tetapi meski sudah ada pasal yang dihapus, tetapi masih direkomendasikan dibatalkan oleh Menteri Keuangan, kata Ferlin di Medan, Rabu (23/7).

Ferlin mengaku tidak tahu, dari mana Departemen Keuangan mendapatkan draft rancangan perda tersebut. Yang didapat Menteri Keuangan baru sebatas draft rancangan perda, sementara kami hanya mengirimkannya ke Departemen Dalam Negeri. Itu pun sudah berupa rancangan perda yang telah dibahas dengan DPRD Sumut. Jadi yang direkomendasikan batal oleh Menteri Keuangan adalah draft rancangan perda. "Padahal kami sudah melakukan evaluasi dengan Departemen Dalam Negeri dan menghapus pasal-pasal yang bermasalah," katanya.

Ferlin menyayangkan rekomendasi pembatalan perda dari Menteri Keuangan tanpa koordinasi dengan Departemen Dalam Negeri. Kalau hanya satu dua pasal yang bermasalah dalam perda tersebut, mengapa harus perdanya keseluruhan yang dibata lkan. "Kenapa tidak hanya meminta revisi atau penghapusan pasal yang bermasalah. Membuat perda ini kan tidak murah," kata Ferlin.

Namun demikian Ferlin mengakui, perda kabupaten/kota dan provinsi di Sumut juga sudah ada yang dibatalkan atas permintaan pemerintah pusat. Yang sudah dibatalkan Menteri Dalam Negeri jumlahnya mencapai 100 perda, 81 di antaranya adalah perda soal retribusi dan 12 perda soal pajak. "Sisanya perda lain-lain," kata Ferlin.

Ferlin juga mengakui, ada beberapa kabupaten di Sumut yang ma sih membandel dengan tetap memberlakukan perda yang sudah dibatalkan tersebut, di antaranya perda di Kabupaten Asahan dan Nias. Menurut dia, jika pemerintah kabupaten masih memberlakukan perda yang telah dibatalkan pemerintah pusat, bisa dianggap pemerint ah kabupaten yang bersangkutan melakukan pungutan liar.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut RE Nainggolan mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak melakukan eksaminasi perda ke Pemprov Sumut. Menurut dia, dulu pemerintah kabupaten/kota pernah membuat perda tanpa eksaminasi, bahkan pemberitahuan ke Pemprov Sumut.

Sekarang sudah tidak ada lagi pemerintah kabupaten/kota yang membuat perda tanpa eksaminasi Pemprov Sumut. "Saat ini, kecil kemungkinan pemerintah kabupaten/kota membuat perda bermasalah, karena kami terus melakukan eksaminasi terhadap perda yang mereka hasilkan," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com