Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi untuk Koruptor Tidak Adil

Kompas.com - 15/08/2008, 13:51 WIB

JAKARTA, JUMAT - Mulai tahun 2008, narapidana (napi) tindak pidana khusus, terorisme, narkoba, korupsi dan illegal logging tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs Untung Sugiyono BpIP MM dalam jumpa pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (15/8).

Untung mengemukakan, prosedur pemberian remisi diatur dalam PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang kemudian direvisi menjadi PP 28/2006 tentang Perubahan atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP 28/2006 baru diberlakukan pada bulan Oktober 2007.

PP 32/1999 menyatakan, seluruh napi dan anak pidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan berhak mendapat remisi. "Sementara PP No. 28/2006 menyatakan bahwa napi kasus teroris, narkoba, korupsi, dan illegal logging tidak bisa mendapatkan remisi sampai ia menjalani sepertiga masa pidananya," kata Untung.

Untung menambahkan, kasus terorisme, narkoba, korupsi, dan illegal logging termasuk ke dalam tindak pidana khusus. Dengan kata lain, penanganan kasus-kasus tersebut harus menggunakan aturan khusus. "Jadi, aturan umum yang mengatakan bahwa remisi bisa diterima napi dan anak pidana yang telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan menjadi tidak berlaku," katanya.

Menurut Untung, pihaknya memiliki beberapa pertimbangan tersendiri mengapa napi tindak pidana khusus tidak bisa mendapatkan remisi sebelum menjalani sepertiga masa pidananya. Pertimbangan pertama terkait dengan rasa keadilan masyarakat, sementara pertimbangan kedua terkait pengaruh tindak kriminal yang dilakukan. "Pada kasus tindak pidana biasa, yang dirugikan hanya satu individu saja. Namun tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan illegal logging memiliki dampak merugikan dalam skala yang luas," kata Untung.

Misalnya saja, lanjut Untung, seorang pengedar narkoba mampu menjual barang dagangannya ke mana-mana, serta bisa meningkatkan penyalahgunaan narkotika. Pada akhirnya, penyalahgunaan narkotika ini bisa menyebabkan hilangnya sebuah generasi. Kerugian juga dirasakan publik akibat tindakan para koruptor. Uang hasil korupsi seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan. Praktik illegal logging juga merugikan masyarakat sebab dapat menimbulkan banjir.

"Pertimbangan lain yang juga ikut mempengaruhi perumusan UU No. 28 tersebut adalah untuk menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku tindak kriminal maupun masyarakat luas," katanya.(M14-08)  

 

   
 

 

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Intervensi KPK soal Kasus Setnov, Jokowi: Cek Pemberitaan November 2017

Bantah Intervensi KPK soal Kasus Setnov, Jokowi: Cek Pemberitaan November 2017

Nasional
Buku Elektronik 'Pemilu Damai Pedia' Diluncurkan, Masyarakat Bisa Cek DPT dan Profil Calon

Buku Elektronik "Pemilu Damai Pedia" Diluncurkan, Masyarakat Bisa Cek DPT dan Profil Calon

Nasional
Kampanye di Karawang, Anies Bagi-bagi Peci dan Sarung untuk Santri

Kampanye di Karawang, Anies Bagi-bagi Peci dan Sarung untuk Santri

Nasional
Jawab Mahasiswa yang Anggap Program OK OCE Anies Gagal, Muhaimin: Itu Program Sandiaga Uno

Jawab Mahasiswa yang Anggap Program OK OCE Anies Gagal, Muhaimin: Itu Program Sandiaga Uno

Nasional
Kapolri Datangi KPK, Disambut Nawawi Pomolango

Kapolri Datangi KPK, Disambut Nawawi Pomolango

Nasional
Kampanye di Palu, Ganjar: Buat Saya, Sulteng Sudah di Hati

Kampanye di Palu, Ganjar: Buat Saya, Sulteng Sudah di Hati

Nasional
Cerita Ganjar Diminta Dukung Mahfud Jadi Cawapres pada 2019

Cerita Ganjar Diminta Dukung Mahfud Jadi Cawapres pada 2019

Nasional
Jokowi Kunjungi Daerah yang Didatanginya, Ganjar: Kan Presiden...

Jokowi Kunjungi Daerah yang Didatanginya, Ganjar: Kan Presiden...

Nasional
Doni Monardo Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

Doni Monardo Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

Nasional
Bantah Cak Imin Soal Kursi Menhan, Jokowi: Enggak Ada Jatah-jatah seperti itu

Bantah Cak Imin Soal Kursi Menhan, Jokowi: Enggak Ada Jatah-jatah seperti itu

Nasional
Cegah Politisasi Bansos Jelang Pemilu 2024, Said Sarankan Pemerintah Tempuh 4 Langkah Ini

Cegah Politisasi Bansos Jelang Pemilu 2024, Said Sarankan Pemerintah Tempuh 4 Langkah Ini

Nasional
Jokowi Enggan Menanggapi Wacana DPR Gulirkan Hak Interpelasi Terkait Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Jokowi Enggan Menanggapi Wacana DPR Gulirkan Hak Interpelasi Terkait Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Pertanyakan Format Debat Cawapres yang Diubah, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Koordinasi dengan DPR?

Pertanyakan Format Debat Cawapres yang Diubah, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Koordinasi dengan DPR?

Nasional
Cak Imin Janjikan Modal Usaha Rp 10 Juta Tanpa Bunga dan Agunan

Cak Imin Janjikan Modal Usaha Rp 10 Juta Tanpa Bunga dan Agunan

Nasional
Ubah Format Debat Capres-Cawapres, Kredibilitas KPU Dipertaruhkan

Ubah Format Debat Capres-Cawapres, Kredibilitas KPU Dipertaruhkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com