Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

208 Napi Dapatkan Remisi Saat 17 Agustus

Kompas.com - 15/08/2008, 17:17 WIB

MAGELANG, JUMAT - Sebanyak 208 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Magelang akan mendapatkan remisi pada 17 Agustus. Dari jumlah itu, 75 orang mendapatkan remisi satu bulan, 50 orang mendapat remisi dua bulan, dan 62 orang memperoleh remisi tiga bulan.

Selain itu, remisi empat bulan hukuman akan diberikan bagi 10 narapidana, lima bulan bagi enam narapidana, dan lima narapidana akan memperoleh remisi enam bulan. "Selain remisi, tepat pada 17 Agustus nanti, kami juga akan melepaskan 27 narapidana," ujar Kepala LP Magelang Sudiantoro, Jumat (14/8).

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi, remisi diberikan bagi narapidana berkelakuan baik, dengan masa hukuman minimal enam bulan, terhitung hingga 17 Agustus.

Pada Jumat ini, jumlah penghuni LP Magelang terdata 422 orang. Jumlah itu terdiri dari 266 narapidana laki-laki, 17 narapidana wanita, 120 tahanan laki-laki, 11 orang tahanan wanita, dan delapan tahanan anak-anak.Tepat pada 17 Agustus nanti, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Temanggung juga akan melepaskan tiga narapidana.

Ketiganya masing-masing adalah Bagiyo Suryanto (38), narapidana kasus percabulan, Slamet Faisal (25), serta Sukma Afiyanto (22). Slamet dan Sukma merupakan narapidana kasus penipuan.Pelepasan ketiga narapidana ini dilakukan karena mereka memperoleh remisi, ujar Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung Farhan Hidayat.

Bagiyo, yang divonis hukuman tujuh bulan penjara, mendapatkan remisi satu bulan. Slamet dan Sukma yang masing-masing diganjar hukuman tiga tahun dan satu tahun penjara, mendapatkan remisi dua bulan dan satu bulan.

Selain tiga narapidana tersebut, Farhan mengatakan, Rutan juga memberikan remisi bagi 36 narapidana. Sebanyak empat orang mendapatkan remisi empat bulan, sembilan orang dapatkan remisi dua bulan, dan 23 orang dapatkan remisi satu bulan.

Pada hari ini, jumlah penghuni rutan tercatat 120 orang, terdiri dari 51 narapidana, dan 69 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga penghuni anak-anak, dua diantaranya narapidana, dan seorang lainnya, tahanan.

"Karena dua narapidana anak-anak tersebut baru menjalani hukuman pada bulan Maret dan Mei, maka keduanya tidak bisa memperoleh remisi," ujarnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com