BEKASI, MINGGU - Sebanyak 60 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bekasi keluar dari dari penjara hari Minggu (17/8) pagi tadi. Dari mereka yang dibebaskan tadi, delapan orang di antaranya karena sudah menyelesaikan masa hukuman dan 52 orang lainnya karena mendapat remisi umum tahap II.
Demikian dikatakan Kepala Lapas Bekasi, Deddy Syamsudin. Bertepatan dengan peringatan kemerdekaan RI ke-63 tahun ini, sebanyak 1.046 napi, atau biasa disebut warga binaan, di Lapas Bekasi, Bulak Kapal, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dari pemerintah. Sebanyak 89 napi di antaranya memeroleh remisi umum tahap II, atau dinyatakan bebas.
Ada pun penghuni Lapas Bekasi kini sebanyak 1.932 orang, terdiri dari 1.084 orang napi dan 848 tahanan. Sedangkan daya tampung Lapas Bekasi hanya untuk 350 orang. Dari jumlah penghuni Lapas Bekasi tersebut, kata Deddy, sekitar 60 persennya lantaran tersangkut kasus narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.