Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Didakwa Anjurkan Orang Lain Lakukan Kekerasan

Kompas.com - 21/08/2008, 11:55 WIB

JAKARTA, KAMIS — Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa jaksa melanggar Pasal 170 dan Pasal 156 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan dengan menganjurkan orang lain melakukan kekerasan dan penyebaran rasa kebencian dan permusuhan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat di Indonesia terkait kasus kekerasan di Monas.

Tuntutan ini dibacakan Ketua Jaksa Penuntut Umum Nurlini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/8). "Terdakwa telah berkata kepada beberapa anggota yang sedang mengikuti pengajian di Masjid Al Islah, Petamburan, untuk bersama-sama memerangi Ahmadiyah," tutur Nurlini saat membacakan salah satu dakwaannya.

Akibat dari perbuatan itu, lanjut JPU, sejumlah anggota FPI terbakar emosinya sehingga mereka menyerang aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008.

Menanggapi dakwaan ini, Habib mengaku tidak mengerti. "Pada tanggal tersebut, saya tidak berada di lokasi. Selain itu, saya juga tidak pernah meminta massa FPI melakukan tindak kekerasan," kata Habib.

Habib mengatakan, dirinya khawatir jika ceramahnya dituduh melakukan tindak pidana, maka banyak orang yang dapat dituntut. "Jadi, jika SBY ceramah mengenai koruptor, maka ia dituduh melakukan penyebaran kebencian terhadap koruptor," kilah Habib.

Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan dakwaan jaksa. Persidangan kemudian ditunda dan dilanjutkan kembali hari Senin, 25 Agustus 2008. (HIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com