Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Rizieq Shihab Kembali Digelar

Kompas.com - 25/08/2008, 10:43 WIB

JAKARTA, SENIN - Hari ini, Senin (25/8), sidang lanjutan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dalam kasus Insiden Monas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang menggagendakan pembacaan eksepsi ini dihadiri puluhan pendukung Rizieq sejak pagi.

Ratusan polisi tampak berjaga di luar dan dalam pengadilan. Di luar ruang sidang pendukung Rizieq berterika-teriak memberikan dukungan. Di dalam ruang sidang hakim mengingatkan agar para pendukung Rizieq bersikap tertib.

Rizieq Shihab didakwa jaksa melanggar Pasal 170 dan Pasal 156 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan dengan menganjurkan orang lain melakukan kekerasan dan penyebaran rasa kebencian dan permusuhan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat di Indonesia terkait kasus kekerasan di Monas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com