Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Tarif Maksimum Pajak Kendaraan Bertahap

Kompas.com - 27/08/2008, 07:41 WIB
JAKARTA, RABU - Penerapan tarif maksimum pajak dan retribusi daerah untuk kendaraan bermotor tidak akan berlaku secara sekaligus pada tahun 2009 karena akan mengganggu industri otomotif dan turunannya. Oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan pelaksana yang akan mengatur level tarif yang diperkenankan bagi daerah pada setiap tahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, Selasa (26/8) di Jakarta, mengatakan, ada tiga kategori penarifan pajak yang terkait dengan kendaraan bermotor. Pertama, tarif maksimum yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kedua, tarif efektif, yaitu tarif yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai batasan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif yang berlaku. Ketiga, tarif yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda) dan benar-benar ditagihkan kepada pemilik kendaraan bermotor di masing-masing daerah.

Ketiganya sudah berlaku saat ini. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang PDRD, ditetapkan tarif maksimum pajak kendaraan bermotor adalah 5 persen. Namun, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah yang menetapkan tarif efektif sebagai patokan bagi tarif pemda sebesar 1-2 persen. "Pemda tidak boleh menetapkan tarif di atas tarif PP, misalkan 3 atau 5 persen. Jadi, jika RUU PDRD sudah disahkan nanti, pemerintah akan mengeluarkan aturan pelaksanaannya," ujar Anggito.

Sama jumlah

Guru besar bidang transportasi, sekaligus Ketua Pusat Kajian Transportasi Universitas Indonesia (UI), Sutanto Soehodho, mengatakan, berdasarkan hasil survei sejumlah mahasiswa UI, jumlah pelaku perjalanan, baik yang menggunakan transportasi publik maupun kendaraan pribadi, hampir sama. Namun, jumlah kendaraan pribadi yang bergerak di jalan sangat besar, mencapai 90 persen, sisanya adalah transportasi publik.

Kondisi ini sangat tidak seimbang. Peningkatan jumlah kendaraan pribadi yang signifikan, yang secara terpaksa menjadi pilihan transportasi utama warga, ternyata tidak menyelesaikan masalah. Namun, warga tetap memilih menggunakan transportasi publik karena jauh lebih murah.

Hasil survei Pusat Kajian Transportasi UI di DKI Jakarta menunjukkan, sebelum kenaikan harga BBM tahun ini, sebesar 30-40 persen pendapatan warga berpenghasilan pas-pasan digunakan untuk kebutuhan transportasi. Setelah kenaikan harga BBM anggaran transportasi meningkat menjadi 45 persen.

Adapun masyarakat yang memilih menggunakan transportasi publik, seperti sepeda motor, bisa menghemat 50 persen dari total pengeluaran biaya transportasi bulanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com