Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK "Pembunuh Asrori" Tunggu Putusan Ryan

Kompas.com - 29/08/2008, 14:54 WIB

JAKARTA, JUMAT- Juru Bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, mengatakan, peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Imam Hambali dan David Eko Prasetyo tetap harus menunggu putusan terhadap Very Idham Henyaksyah alias Ryan. "Upaya PK itu harus tetap menunggu putusan terhadap Ryan," kata Djoko di Jakarta, Jumat (29/8).

Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada 8 Mei 2008, memvonis Imam Hambali dengan 12 tahun penjara, dan David Eko Prasetyo 12 tahun penjara, karena melakukan pembunuhan terhadap Asrori. Namun Very Idham Henyaksyah, tersangka pelaku pembunuhan berantai 11 orang, belakangan mengaku dialah yang membunuh Asrori alias Aldo.

Djoko Sarwoko mengatakan putusan terhadap kasus Ryan itu adalah untuk mendapatkan bukti atau novum, dari kesalahan vonis atau error in persona, terhadap kedua terpidana itu. Menurut Djoko, kesalahan dalam putusan itu, sebenarnya ada di penyidikan. "Awal putusan itu, ada dipenyidikan," katanya.

Ketika ditanya apakah MA akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara itu, ia mengatakan, aspek prosedural sudah dilakukan oleh majelis hakimnya, hingga tidak ada pemeriksaan. "Aspek proseduralnya sudah dilakukan oleh hakimnya," katanya.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Soekotjo Soeparto mengharapkan, kasus tersebut menjadi pelajaran yang berharga untuk penyidik agar ke depan tidak membuat kesalahan. "Ini pelajaran, termasuk untuk jaksa dan hakim lebih teliti lagi," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com