Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Rizieq Dengar Keterangan Dua Saksi

Kompas.com - 01/09/2008, 13:25 WIB

JAKARTA, SENIN - Sidang pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/9) dilanjutkan dengan meminta keterangan  dua  saksi. Kedua orang yang menjadi saksi insiden Monas 1 Juni 2008 itu, yakni, Ahmad Suaedi (Wahid Institute) dan Mugiyono (petugas Pos Polisi Monas Timur, Jakarta Pusat).
      
Seperti sidang Habib Rizieq sebelumnya, aparat kepolisian menjaga ketat areal gedung PN Jakpus, guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Pengunjung gedung pengadilan itu, ditanyai petugas di pintu gerbang.
       
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua, Panusunan Harahap, menanyakan kepada saksi, Ahmad Suaedi, alasan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), memasang undangan peringatan HUT Pancasila di media dengan menyebutkan aliran Ahmadiyah.
      
Ahmad Suaedi mengatakan undangan itu menjelaskan masih adanya kekerasan terhadap Ahmadiyah di Indonesia oleh "sejumlah pihak".
      
Saat ditanya, majelis hakim mengenai maksud sejumlah pihak, kepada saksi Ahmad Suaedi, ia mengatakan seperti FPI, dan hal itu berdasarkan riset yang dilakukannya. "Yang sering FPI (tindakan terhadap Ahmadiyah,red),"  kata saksi Ahmad Suaedi, yang disambut dengan teriakan pendukung Rizieq.
      
Sebelumnya , Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, terkait kasus penyerangan Monas pada 1 Juni 2008.
     
Munarman dikenai dakwaan primer Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 406 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 160 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
      
"Ancaman hukumannya bervariasi antara empat tahun sampai tujuh tahun dalam setiap pasal itu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Mulyana, sesuai sidang perdana Munarman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (29/8).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com