JOMBANG, SELASA - Komisi E DPRD Jatim yang membidangi kesejahteraan rakyat meminta pejabat hukum yang menangani kasus pembunuhan terhadap jenazah Mr. XX yang sebelumnya diyakini sebagai Moh. Asrori untuk mundur. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kuswiyanto, yang mengunjungi terpidana Imam Hambali alias Kemat, Devid Eko Prianto, dan terdakwa Maman Sugianto alias Sugik di Lembaga Pemasyarakatan Jombang, Selasa (2/9), menyatakan hal itu.
"Seperti Ketua Pengadilan Negeri (Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri (Jombang) dan polisi untuk apa lagi institusi mempertahankan pejabat seperti itu. Orang tidak akan respek jika mereka tetap bertahan," ujar Kuswiyanto.
Menurut Kuswiyanto, pejabat-pejabat itu perlu segera mundur mengingat kesalahan dalam memeriksa, mendakwa, dan menetapkan terpidana pembunuh untuk korban Moh. Asrori. Korban yang kemudian jasadnya dibuktikan berdasarkan uji DNA adalah salah satu korban Ryan. Ia menyebutkan, dengan keberanian untuk menyatakan mundur dari jabatan, justru masyarakat akan kembali menaruh hormat pada institusi-institusi hukum itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.