Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setuju Tower dan BTS Kena Retribusi

Kompas.com - 07/09/2008, 22:34 WIB

JAKARTA, MINGGU - DPR mengusulkan pemungutan restribusi daerah untuk menara (tower) dan stasiun penerima sinyal telekomunikasi BTS telekomunikasi untuk menambah anggaran daerah, juga sebagai dana asuransi jika terjadi kecelakaan sebagai dampak berdirinya tower tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) Harry Azhar Aziz di Jakarta, akhir pekan ini mengatakan usul pengenaan restribusi untuk pembangunan dan keberadaan tower telekomunikasi dikemukakan oleh beberapa fraksi termasuk Partai Golkar.

"Kita cenderung melihat bahwa yang akan dikenakan bukan pajak tapi restribusi. Banyak pemerintah daerah (pemda) yang mengeluh dengan banyaknya tower yang dibangun tanpa restribusi. Kita setuju ada restribusinya," kata Harry.

Selain itu, tambahnya, retribusi tersebut juga dimaksudkan untuk  menambah ikatan kerja sama antara pemda dengan provider telepon. Mengenai besaran restribusi yang akan dikenakan, Harry mengatakan, akan diserahkan sepenuhnya ke daerah, akan tetapi tidak boleh lebih besar dari pungutan jasa umum.

"Prinsipnya mengacu pada biaya itu digunakan atau yang akan diganti dan nilai pakainya, apakah untuk pengantian lingkungan yang rusak atau asuransi," kata Harry.

Nantinya, pemda harus melakukan pembicaraan dengan operator mengenai besaran restribusi yang akan di kenakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com