Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Pos Polisi Dianiaya Perampok Emas

Kompas.com - 23/09/2008, 00:49 WIB

Palangkaraya, Kompas - Ajun Inspektur Dua Adi Warsito, Kepala Pos Polisi Terusan, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (22/9), dianiaya Anc, yang diduga kuat terlibat perampokan Mei lalu. Ini berlangsung saat Adi akan menangkap buronan tersebut.

Dalam kejadian itu, Adi terkena tusukan pisau di bagian dada dan perut, sedangkan Anc terkena tembakan petugas kepolisian —rekan Adi—di bagian perut dan tangan. Keduanya kemarin dirawat di rumah sakit daerah setempat.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Ajun Komisaris Besar Yun Imanullah menuturkan, penusukan terhadap Adi terjadi sekitar pukul 09.00 di Desa Terusan, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. ”Sejak Mei lalu Anc masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perampokan emas di Desa Murui, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas,” kata Yun.

Pagi itu, lanjut Yun, empat polisi dari tim buru sergap Polres Kapuas yang dipimpin oleh Inspektur Dua Kombo, beserta Adi Warsito, mendatangi Desa Terusan. Tepatnya, setelah polisi mendapat informasi Anc berada di desa tersebut.

”Anc diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan warga Desa Murui, Kecamatan Mentangai, Kapuas, terluka, Mei lalu,” kata Yun menjelaskan.

Saat perampokan sekitar empat bulan lalu itu, lanjutnya, seorang pelaku perampokan berhasil ditangkap. Namun, tiga orang lainnya—termasuk Anc— lolos.

Kemarin pagi, tambah Yun, ketika akan ditangkap, Anc berusaha melawan polisi. ”Bahkan, ia lalu menusuk Adi Warsito di bagian dada kiri dan perut,” ujarnya.

Akhirnya, petugas terpaksa menembak. ”Kaki, perut, dan tangan Anc terluka,” kata Yun, seraya menambahkan, baik Adi maupun Anc lalu dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.

Polisi, kata Yun lagi, akan terus mencari dua pelaku perampokan lainnya yang masih buron.

Khusus terhadap Anc, selain bisa dituntut berdasarkan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara, ia juga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan. Intinya, apabila mengakibatkan luka-luka berat, pelaku penganiyaan diancam pidana penjara paling lama lima tahun. (CAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com