Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama, 3 in 1 Tetap Berlaku

Kompas.com - 25/09/2008, 09:11 WIB

JAKARTA, KAMIS - Selama masa cuti bersama Idul Fitri 1429 H, 29 September-4 Oktober 2008, aturan pembatasan penumpang atau 3 in 1 di Jakarta tetap berlaku. Peraturan 3 in 1 tidak berlaku hanya pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Demikian diungkapkan Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Chrisnanda dan Kepala Subdinas Penertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan (PLLAJ) Dishub DKI Riza Hashim. Keduanya dihubungi secara terpisah, Selasa (23/9) dan Kamis (24/9). "Aturannya 3 in 1 tidak berlaku kalau libur nasional atau tanggal merah. Jadi di luar itu, aturan tersebut tetap berlaku," ujar Chrisnanda saat dihubunngi wartawan.

Dia mengatakan, ketentuan kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih itu tidak Berlaku bila keadaan darurat, seperti banjir atau ada pengalihan arus lalu lintas. Meski demikian, pihaknya, masih menunggu keputusan dari Pemprov DKI, apakah 3 in 1 tetap diberlakukan atau tidak.

"Yang membuat aturan kan Pemda dan DPRD DKI, polisi hanya sebagai penegak hukum," ujarnya. Sejumlah warga yang ditemui mengaku kaget dengan rencana pemberlakuan 3 in 1 pada hari libur bersama itu. Fauzan, warga Depok, mengaku kurang sependapat jika polisi tetap menerapkan aturan tersebut. "Apanya yang dibatasi, saat cuti
bersama kan Jakarta sepi, jadi enggak perlu diberlakukan 3 in 1 itu," katanya. 

Hal senada dikatakan Irwan, warga  Bekasi. Katanya, pemberlakuan 3 in 1  saat cuti bersama kurang efektif. "Jakarta kan sepi saat cuti bersama, karena banyak warga Jakarta yang mudik, jadi tidak perlu ada 3 in 1. Saya heran, kenapa sih polisi senangnya menerapkan banyak aturan di lapangan. Apa supaya bisa menilang pengendara di man saja," katanya.

Sementara itu, Riza Hashim mengatakan, peraturan tentang kawasan terbatas sudah jelas. "Jadi, 3 in 1 itu tidak berlaku hanya pada hari Sabtu, Minggu, dan hari-hari yang ditentukan pemerintah sebagai libur nasional. Di luar hari itu, 3 in 1 tetap berlaku seperti biasa," ujarnya.

Dia mengatakan, terkait dengan Lebaran 1429 H, pemerintah hanya menetapkan tanggal 1 dan 2 Oktober 2008 sebagai hari libur nasional. Karena itu, 3 in 1 tidak berlaku pada hari itu. Cuti bersama tidak termasuk libur nasional sehingga 3 in 1 tetap berlaku seperti biasa.

Pemerintah DKI meliburkan pegawainya pada tanggal 29 dan 30 September serta 3 Oktober 2008. Sementara, libur Lebaran hanya tanggal 1 dan 2 Oktober.

Pengaturan kawasan pengendalian lalu lintas atau three in one merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau, serta Penyeberangan di DKI Jakarta. Secara rinci aturan itu dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 2054 Tahun 2004 tentang Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban Mengangkut Paling Sedilut Tiga Orang Penumpang per Kendaraan pada ruas-ruas Jalan tertentu di DKI.

Penetapan kawasan pengendalian lalu lintas itu hanya berlaku bagi kendaraan selain angkutan iimum dan pada waktu yang ditentukan, yaitu pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00. (Warta Kota/wid/dra)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com