JAKARTA, SENIN - Bulan Ramadan telah terlewati. Namun, hingga saat ini, baru ada empat orang pejabat yang lapor telah menerima parsel. Itupun masih dalam laporan lisan, belum tertulis.
"Secara lisan atau telepon sudah ada. Dari Jawa Tengah dan Sumatera Utara. Kami masih menunggu secara tertulisnya. Kalau memang laporannya dalam bentuk makanan, kami sarankan agar diberikan kepada panti asuhan. Saya lupa jumlahnya, mungkin sekitar 3-4 orang," ujar Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk di Gedung KPK, Senin (6/10).
Dia berharap pejabat segera lapor KPK jika mendapat kiriman parsel. KPK menunggu hingga sekitar tanggal 20-an Oktober 2008. Ketua KPK, Antasari Azhar menuturkan bagi seorang penyelenggara yang tidak melaporkan, itu sama artinya menerima suap.
"Sesuai pasal 12 (b) UU KPK, kewajiban penyelenggara negara untuk melapor setiap penerimaan. Jika tidak, itu sama artinya dia menerima suap," jelasnya. Antasari juga meminta agar wartawan segera melapor ke KPK jika mengetahui penyelenggara negara menerima suap. "Jangan... pers tahu ada pejabat negara yang menerima parsel, dalam bentuk jaguar mungkin, tapi diam saja," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.